x

Skandal Distribusi Semen Sumsel: Penahanan Oknum Bos PT Semen Baturaja Ungkap Dugaan Korupsi

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 01:36 0 9 Redaksi

Sumatera Selatan, (Delik Asia) |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari rilis sebelumnya tertanggal 9 Februari 2026, di mana tiga tersangka telah ditetapkan. Saat itu, tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dahulu ditahan, sementara dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap:

  • MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.

  • DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP bersama tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, tersangka MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk, yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Sementara itu, tersangka DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk—diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut memungkinkan jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan milik PT BMU dialihkan kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, tersangka MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang yang telah jatuh tempo, bahkan berulang kali memberikan reschedule piutang agar plafon PT KMM tetap terbuka. Praktik ini dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara—melalui kerugian yang dialami PT SB (Persero) Tbk—diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x