
DelikAsia, (Serang) | Sidang perdana praperadilan atas penangkapan AFR alias Alul oleh Polres Serang ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/4), batal dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polres Serang, tidak hadir.

Sidang dipimpin oleh hakim Yuliana SH. Ia memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Senin pekan depan, 5 Mei 2025.
“Harapan saya selaku kuasa hukum, semoga pihak termohon bisa hadir dalam persidangan berikutnya,” kata Nurkholis Madjid, kuasa hukum pemohon dari firma hukum Nurkholis Madjid and Partners, usai sidang.
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat dugaan prosedur yang tak sesuai dalam penangkapan Alul. Penangkapan itu dilaporkan oleh kakak Alul, Ari Rangga Permana. Ia menyebut adiknya ditangkap oleh Brigpol YP, anggota Polres Lebak, tanpa prosedur resmi dan tanpa surat penangkapan.
Penangkapan terjadi usai acara buka puasa keluarga di Kampung Pamarayan, Serang, pada 15 Maret 2025. Alul tak kunjung pulang dan baru diketahui ditahan dua hari kemudian. Ari mengaku sempat menghubungi YP yang mengatakan bahwa Alul ditahan atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Namun, penahanan tersebut menuai tanda tanya. Tak ada surat penangkapan, tak ada surat pemanggilan, dan yang lebih mengherankan, YP yang merupakan anggota Polres Lebak malah menahan Alul di Polres Serang.
“Ini bukan sekadar penangkapan tak sesuai prosedur. Ini penculikan. Apalagi YP juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap adik saya,” kata Ari geram.
Ari berharap, laporan yang telah ia layangkan bisa diproses hukum. Ia mendesak agar oknum yang melanggar prosedur diberi sanksi tegas.
Praperadilan ini menjadi peluang keluarga Alul untuk memperjuangkan keadilan atas dugaan pelanggaran dalam proses hukum yang dialami Alul.[Red/**]

Tidak ada komentar