x

Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulut, Kabulkan Permohonan Bayi Terlantar-Tetapkan Agamanya

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 14:21 0 15 Redaksi

Kotamobagu, (Delik Asia) | Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,, mengabulkan permohonan penetapan anak terlantar yang diajukan oleh Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Menetapkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Vazean Anugrah yang ditemukan dalam keadaan hidup pada tanggal 20 Januari 2025 oleh Rudi Hartono Tampoi dan Lani Paputungan”, ucap Hakim Tunggal, Galih Devtayudha yang dikutip melalui laman e-court.

Penetapan itu diketok pada Senin (12/01/2026). Hakim juga menetapkan agak dari bayi terlantar tersebut memiliki identitas keagamaan.

“Beragama Islam sesuai dengan mayoritas agama penduduk setempat lokasi penemuan anak”, jelas bunyi pertimbangan.

Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu kemudian ditetapkan oleh Hakim sebagai lembaga pemerintah tempat perawatan dan pengasuhan sementara sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan pengasuhan anak yang memprioritaskan kepentingan terbaik anak tersebut.

“Permohonan ini bermula dengan ditemukannya bayi laki-laki pada hari Senin, 20 Januari 2025 di perkebunan lorong mokoit tepatnya di sebuah gubuk milik Rudi Hartono Tampoi dan Lani Paputungan di Desa Poyowa Kecil,” ungkap Juru Bicara PN Kotamobagu.

Kejadian ini sempat viral di media sosial lokal, yang akhirnya diketahui Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu dan kemudian menitipkan pengasuhan sementara bayi laki-laki tersebut kepada Keluarga Bapak Rudi Hartono Tampoi dan Ibu Lani Paputungan.

Dari seluruh alat bukti yang diajukan ke persidangan, diperoleh fakta bahwa bayi laki-laki yang ditemukan pada tanggal 20 Januari 2025 tidak memiliki orang tua bapak maupun ibu kandung dan tidak diketahui asal usulnya.

“Tidak diketahui identitas bayi dan asal usulnya maka Pengadilan berpendapat bayi tersebut dikategorikan sebagai anak terlantar, sehingga wajib diberikan perlindungan,” ujar Hakim.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menyatakan akan memfasilitasi proses pengangkatan anak ini lebih lanjut, apabila ada orang tua yang akan mengangkat anak terlantar tersebut.

“Dikarenakan penetapan anak terlantar merupakan salah satu persyaratan administrasi pengangkatan atau adopsi anak ke Dinas Sosial Pemerintah Kota Kotamobagu,” pungkasnya.(*/Safar)

 

Sumber: Morris Sihombing – Dandapala Contributor
Selasa, 13 Jan 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x