
Foto Istimewa : Ubaidillah. SAG DelikAsia.com, (Cilegon) | Di tengah situasi tahun politik saat ini, kami berharap terciptanya suasana iklim yang lebih sejuk. Mengingat sebentar lagi kita akan bersama-sama melaksanakan Pilkada Serentak 2024, penting bagi kita untuk menjaga ketenangan dan kebersamaan dalam proses demokrasi ini.

Saat ini publik kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu calon ketua Kadin Kota Cilegon. Calon tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan premanisme. Kasus ini menjadi sorotan luas di berbagai media cetak, online, dan sosial, dan berpotensi berdampak besar pada reputasi individu dan institusi Kadin yang bersangkutan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Ubaidillah, Wakil Ketua Kota Cilegon, menyampaikan pendapatnya terkait kasus hukum yang sedang melibatkan salah satu calon ketua Kadin. Dalam pernyataannya, Ubaidillah menegaskan bahwa ia tidak dalam kapasitas untuk mengomentari persoalan hukum tersebut.
“Ini sepenuhnya menjadi ranah kewenangan Polda Banten, yang tentu saja telah menjalankan tugasnya dengan baik dan obyektif dalam menangani proses ini,” ungkapnya.

Ubaidillah berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terangnya pada awak media.(25/10).
Saya, sebagai salah satu unsur pimpinan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, sangat menyayangkan terjadinya kabar yang baru-baru ini diberitakan. Jika benar adanya, kami menilai bahwa pasal yang disangkakan sangat kontraproduktif dengan tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Kadin, yaitu UU No. 1 Tahun 1987, serta dalam Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok Kadin Indonesia.
Dua poin utama dalam regulasi tersebut adalah:
Dalam upaya menanggapi dinamika yang sedang berlangsung, saya berharap agar segera diadakan rapat internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon. Hal ini sangat penting mengingat salah satu rekan kami yang sedang menghadapi masalah hukum adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon sekaligus salah satu kandidat calon Ketua Kadin yang akan datang.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan hingga berakhirnya masa jabatan pengurus Kadin saat ini, kami memiliki harapan besar untuk tetap mempertahankan citra positif di masyarakat Cilegon. Kami menyadari bahwa situasi ini bisa memengaruhi persepsi publik terhadap Kadin, dan oleh karena itu, tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan.
Merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin, khususnya Pasal 10 mengenai pemberhentian keanggotaan, terdapat ketentuan bahwa anggota dapat diberhentikan jika “bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga” serta “bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.” Dengan pemahaman ini, kami sebagai pengurus Kadin Cilegon berkewajiban untuk menjalankan amanat organisasi sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Dalam konteks ini, ada dua isu penting yang perlu dipahami oleh masyarakat terkait situasi Kadin Cilegon saat ini:
Mengakhiri paparan yang disampaikan Ubaidillah, kami berharap klarifikasi mengenai isu-isu terkini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh anggota dan masyarakat.
Kadin Cilegon berkomitmen untuk menjaga integritas serta menjalankan fungsi kami demi kebaikan bersama. Di tengah masa-masa sulit ini, kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan citra positif organisasi.
Kami mengajak semua anggota untuk bersatu dan tetap fokus pada tujuan bersama dalam membangun iklim usaha yang kondusif di Cilegon.ujar akhirnya.[Di2n Bk]







Tidak ada komentar