x

Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Pasarwajo Berhasil Capai Perdamaian

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Jan 2026 13:33 0 3 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Dipimpin Hakim Mediator Ahmad Suhail, S.H., M.H., proses mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian, menegaskan komitmen pengadilan dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada harmoni para pihak.

Pengadilan Negeri Pasarwajo kembali mencatat keberhasilan penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi. Dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Psw, para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang selanjutnya dikuatkan dalam Akta Perdamaian, sehingga sengketa dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Mediasi dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasarwajo, dan dipimpin oleh Hakim Mediator Ahmad Suhail, S.H., M.H. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, keseimbangan kedudukan para pihak, serta itikad baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prosedur mediasi di pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di wilayah Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Sengketa ini sebelumnya menimbulkan perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai status kepemilikan dan penguasaan objek sengketa. Dalam proses mediasi, para pihak secara aktif menyampaikan pandangan dan kepentingannya masing-masing, serta membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat dilaksanakan.

Melalui rangkaian perundingan, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dengan mekanisme penjualan objek sengketa kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu, disertai pembagian hasil penjualan secara proporsional sesuai kesepakatan. Para pihak juga menyepakati langkah lanjutan apabila penjualan tidak terlaksana dalam batas waktu yang ditentukan, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan dicapainya kesepakatan perdamaian tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa mereka, serta berkomitmen melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan itikad baik. Kesepakatan perdamaian tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Hakim dalam bentuk Akta Perdamaian.

Keberhasilan mediasi ini menegaskan peran pengadilan tidak hanya sebagai lembaga pemutus sengketa, tetapi juga sebagai ruang dialog yang mendorong penyelesaian perkara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada perdamaian. Pengadilan Negeri Pasarwajo terus berkomitmen mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antar para pihak.(*/Safar)

 

Penulis: Aji Malik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x