x

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Resmi Mengeksekusi Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

waktu baca 1 menit
Senin, 27 Feb 2023 21:01 0 375 Redaksi

Jakarta, (DelikAsia.com) | Berdasarkan pemaparan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI DR Ketut Sumedana, menerangkan, bahwa Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana. Eksekusi dilakukan pada hari Senin(27/02/2023) sekitar pukul 14:00 WIB.

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Jaksa Eksekutor menjelaskan bahwasannya pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. jelas akhir Ketut Sumedana dalam keterangannya. [Red/Puspenkum]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x