DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas terhadap dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sektor perkebunan.
Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Selasa, 15 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi berinisial DM, yang menjabat sebagai Manager Kempinski Private Residence.
Pemeriksaan DM merupakan bagian dari upaya mengungkap keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, PT Duta Palma Group dicurigai berkolusi dengan beberapa entitas lainnya, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Semua perusahaan tersebut terlibat dalam perkara TPK dan TPPU.
Melalui langkah ini, Kejaksaan Agung juga berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih bersih dan berkelanjutan, di mana setiap entitas bisnis bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti akan terus dilakukan hingga penyidikan dianggap cukup untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.[S4F/**]
Tidak ada komentar