DelikAsia.com, (Jakarta) | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Partai Politik Angkatan III pada Senin (07/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini adalah manifestasi kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu, termasuk pemilu Presiden, legislatif, dan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa Pilkada masuk dalam rezim pemilu sesuai Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/20219. Suhartoyo menjelaskan bahwa MK mengadili sengketa hasil Pilkada secara sementara hingga adanya peradilan khusus yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang. Meskipun lembaga tersebut belum terbentuk hingga menjelang 2024, MK akan menghormati keputusan jika pembentuk UU menetapkan pembentukan peradilan khusus.
MK dalam putusannya telah memberikan kesempatan bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di legislatif untuk dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Penyelenggara KPU dan Bawaslu, serta peserta tidak dapat dipisahkan sebagai bagian yang saling bersinergi untuk menjalankan amanat pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
“Pada dasarnya kuasa hukum untuk beracara di MK tidak harus advokat, karena MK ingin menjemput kemudahan-kemudahan bagi warga negara yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya yang terhambat oleh prosedur beracara di pengadilan harus advokat,” tukas Suhartoyo.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam laporannya mengatakan berdasar putusan MK saat ini pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu sehingga penanganan penyelesaian sengketanya berada di MK. Heru mengatakan, diharapkan dengan kegiatan ini para peserta dapat mengusai teori maupun praktik penyusunan permohonan sengketa hasil pilkada. Untuk itu, Pusdik MK telah menyusun kurikulum Hukum Acara MK tentang tata beracara, dinamika penanganan, mekanisme tahapan dan jadwal, pemanfaatan teknologi informasi, teknik dan praktik serta evaluasi. Heru berharap kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini secara keseluruhan.
Kegiatan ini diikuti oleh sepuluh partai nasional yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Ummat, Partai Hanura, serta dua partai lokal Aceh masing-masing Partai SIRA, dan Partai Adil Sejahtera Aceh, sepuluh partai nasional serta dua partai lokal Provinsi Aceh, rencananya akan diselenggarakan hingga Kamis 10 Oktober 2024
Tata Beracara dalam PHP Kada
Pada sesi pertama mengenai Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dalam pemaparannya menjelaskan Pasal 158 UU Pilkada yang mengatur ambang batas selisih suara akan dikesampingkan untuk melihat apakah ada persoalan yang serius sehingga ambang batas selisih suara itu terlampaui.
Selain itu, berkaca pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, ungkap Daniel, ada perbedaan waktu antara penetapan perolehan suara dan pengumuman penetapan perolehan suara. Untuk mengatasi persoalan itu, maka MK akan memulai waktu pengajuan permohonan perselisihan berdasar penetapan perolehan suara. Daniel menyebut objek permohonan PHP Kada adalah keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara yang berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon terpilih. Ia juga mengingatkan agar advokat dapat masa berlaku izin profesi advokat, karena hal itu bisa dipersoalkan oleh salah satu pihak dalam persidangan. Permohonan dan perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama tenggang waktu pengajuan permohonan dan perbaikan permohonan.
Berikutnya, Suhartoyo dalam pemaparannya mengatakan rata-rata dalam perkara pilkada ketika ada permohonan pihak yang meraih suara terbanyak juga akan ikut masuk, karena bisa jadi gugatan pemohon beralasan, meski pun dalam sengketa ini KPU berusaha mempertahankan hasil kerjanya yang menguntungkan pihak terkait.
“Untuk beracara di MK tidak harus advokat, pengurus partai atau siapa pun dia jika dianggap memiliki kemampuan menguasai hukum acara MK bisa saja ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum,” kata Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan, untuk mendapatkan kedudukan hukum harus merupakan pasangan calon dan ambang batas, namun jika pemohon dapat membuktikan adanya kecurangan itu maka MK tidak menjadikan syarat ambang batas itu diterapkan di awal pemeriksaan.
Untuk mengajukan permohonan di MK juga tidak harus memenuhi syarat formil, jika terdapat proses pelaksanaan yang sifatnya khusus ditenggarai ada hal-hal yang dilanggar oleh penyelenggara. Suhartoyo mengungkapkan MK bahkan membatalkan dua pilkada yang prosesnya sudah selesai karena adanya pelanggaran dalam proses, yakni pilkada Kabupaten Sabu Raijua dan pilkada Kabupaten Boven Digoel.
“MK ingin benar-benar membuka keadilan yang sifatnya substantif benar-benar diwujudkan dan meninggalkan keadilan yang prosedural,” kata Suhartoyo. Namun demikian pengajuan permohonan harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini diadakan selama empat hari mulai Senin hingga Kamis (7 – 10/ 2024) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Para peserta diberikan sejumlah materi dari pemateri pilihan yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi. Dalam Sesi II, para anggota parpol nasional dan daerah ini diberikan penjelasan terkait Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Selanjutnya pada Sesi III, Tim TIK MK memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik yang akan digunakan anggota parpol sebagai alat utama dalam pengajuan perkara serta berbagai pemanfaatannya selama persidangan PHP Kada di MK.
Kemudian pada Sesi IV, Kepaniteraan MK menjelaskan seputar Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Hal yang penting pula pada kegiatan bimtek ini, para anggota partai politik ini dibekali dengan Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024 pada Sesi V. Selanjutnya, pada Sesi VI–VII, para anggota partai politik diajak untuk melakukan Praktik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam PHP Kada Tahun 2024.[Di2N Bk/HMS-MKRI]
Tidak ada komentar