x

Tersangka ARPG Resmi Diserahkan ke JPU dalam Kasus Pencucian Uang

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Des 2024 21:26 0 26 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, atas nama tersangka ARPG yang diduga terlibat tindak pidana yayasan dan pencucian uang.

Kasus ini mencakup periode 2014 hingga 2023, yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. ARPG dijerat dengan Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penahanan kota terhadap tersangka diberlakukan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Tim JPU yang diketuai Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama tim dari JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, kini mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan pengelolaan yayasan dan dugaan pencucian uang, menegaskan pentingnya pengawasan dalam manajemen lembaga keuangan berbasis sosial.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x