x

Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum, Soleh Silviana Minta Jaksa Agung Evaluasi JPU Bekasi

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Jan 2026 18:19 0 14 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Seorang korban tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, Soleh Silviana, resmi melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) akibat mandeknya penanganan perkara selama lebih dari dua tahun.
Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan JN sebagai tersangka pada 16 Desember 2024 dengan sangkaan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Namun, hingga awal tahun 2026, berkas perkara tersebut masih terkatung-katung tanpa kejelasan status hukum (P-21). Soleh menilai hak-haknya sebagai korban telah diabaikan oleh proses birokrasi hukum yang tidak produktif.

Permasalahan utama terletak pada fenomena berkas yang terus bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan. Soleh mengungkapkan bahwa JPU berulang kali mengembalikan berkas melalui surat permintaan tambahan atau P-19.
Kondisi ini diperparah dengan pergantian personel JPU sebanyak tiga kali, yakni dari Jaksa Anji, Rizky Putradinata, hingga I W.

Ironisnya, setiap kali terjadi pergantian jaksa, muncul petunjuk P-19 baru yang arahannya tidak konsisten dengan arahan jaksa sebelumnya.

Hal ini menciptakan lingkaran setan yang membuat proses hukum berjalan di tempat, meskipun alat bukti dinilai sudah mencukupi. Soleh mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan akibat ancaman yang ia terima sementara tersangka belum juga diseret ke meja hijau.

Melalui laporan resminya, Soleh meminta intervensi langsung dari Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja tim penuntut umum di Kejari Kabupaten Bekasi. Ia berharap ada ketegasan dalam mengawasi proses hukum ini agar asas kepastian hukum dapat ditegakkan. Baginya, keadilan yang tertunda terlalu lama merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x