x

Tindak Lanjut Astacita Presiden Prabowo, Polres Metro Tangerang Ungkap Peredaran Narkotika dengan 17,7 Kg Sabu

waktu baca 1 menit
Selasa, 31 Des 2024 23:14 0 18 Redaksi

DelikAsia.com, (Tangerang) |  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan 3 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 17,7 kilogram serta 40 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil Incinerators Boiler pada Senin (30/12/2024).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada bulan November 2024. Dalam rilisnya, Kapolres bersama Forkopimda Kota Tangerang mengungkapkan bahwa kasus ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.

Penangkapan berawal dari dua kejadian pada 18 dan 23 November 2024 di Slipi dan Kota Bambu, Jakarta Barat, serta sekitar Lapas Tangerang. Tiga tersangka, SP (44), BJ (41), dan OD (27), diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, timbangan besar, dan kunci kost. Para tersangka menggunakan modus operandi pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dari Sumatera menuju Jakarta.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mengejar pemasok sabu yang telah teridentifikasi dengan inisial DM dan CK. Polisi berhasil menyelamatkan 88.060 jiwa dari penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan ini.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.[DN/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x