DelikAsia.com, (Kota Tangerang) | Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, dalam keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung menyampaikan, bahwa kami melakukan penetapan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang Tahun 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS.
Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara dan mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu, dan selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya;
Bahwa PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI. Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:
“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”
Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung, yang diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.
Bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang tersangka :
Terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang.
Adapun alasan dilakukan penahanan, yakni :
Dengan demikian, kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan.
Sementara Kronologis Operasi Yustisia Intelijen Terkait Penegakkan Hukum Terhadap Oknum Pegawai BP2MI Bandara Soekarno Hatta, yakni;
Bahwa adapun uraian singkat perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum Pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Wilayah Kota Tangerang dimaksud sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 WIB 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno – Hatta. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB pada saat 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut melakukan pengambilan bagasi/koper di area Conveyor Belt, terdapat beberapa Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno Hatta yang mengumpulkan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung tersebut beserta beberapa PMI lain sejumlah kurang lebih 5 (lima) orang. Para Petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno Hatta tersebut kemudian mengarahkan para PMI tersebut untuk mengikuti alur pemeriksaan imigrasi dan beacukai di area kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan selanjutnya diarahkan untuk masuk ke dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dan sekira pukul 15.00 – 17.00 WIB, bertempat di dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas nama MERIANI TARIGAN melakukan pendataan PMI dengan beberapa pertanyaan mengenai tempat pemulangan, cara pemulangan PMI dan perihal apakah PMI tersebut ingin menukarkan uang asing, selanjutnya PMI tersebut diarahkan untuk melakukan penukaran uang di dalam sebuah ruangan tertutup di dalam Lounge BP2MI / P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut.
Dimana yang seharusnya dilakukan oleh petugas P4MI tersebut adalah memberikan informasi kepulangan atau edukasi sehubungan dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menyampaikan terkait dengan pemberian informasi atas fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal para PMI Terkendala sebagaimana diatur dalam SOP, namun dalam proses pendataan yang dilakukan oleh petugas P4MI, para PMI Terkendala tersebut tidak menerima informasi sehubungan dengan fasilitasi transportasi kepulangan PMI ke daerah asal dan ditanya perihal tujuan kepulangan ke Indonesia dan bagaimana cara para PMI Terkendala tersebut untuk sampai ke daerah asal;
Selanjutnya dikarenakan para PMI tersebut tidak memiliki pengetahuan yang cukup sehubungan dengan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan mengenai pemulangan PMI merasa kebingungan. Bahwa karena tidak memiliki pengetahuan mengenai mekanisme pemulangan PMI yang seharusnya dilakukan oleh BP2MI melalui P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para PMI yang tidak memiliki uang rupiah tersebut melakukan penukaran mata uang asing ke mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berada di bawah nilai kurs rupiah yang berlaku pada saat itu dengan tujuan agar mereka dapat membeli tiket menggunakan uang rupiah;
[SAFAR/RED]
Tidak ada komentar