
Jakarta, (Delik Asia) | Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pembobol Bank Jatim cabang Jakarta, Bun Santoso. Adapun terdakwa lain, dihukum bervariasi dari 8 tahun penjara hingga 11 tahun penjara.

Bun adalah Ownner/Pemilik Indi Daya Grup. Komplotan ini membobok bank dengan modus kredit fiktif.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Sentoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (13/1/2025).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Saut Erwin Hartono Munthe dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti dan Hiashinta Manalu. Putusan itu diketok pada Jumat (9/1).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 204.133.559.192 dengan memperhitungkan barang dan uang yang telah disita sebagai berikut: terlampir dalam berkas,” ungkapnya.
Berikut hukuman untuk terdakwa lainnya:
1. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Finance Indi Daya Group
Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah)., dengan memperhitungkan uang tunai dan barang yang telah disita sebagai nilai pengurang uang pengganti, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
2. Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.510.000.000,- (tiga milyar lima ratus sepuluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
3. Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.485.811.082 (delapan puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah delapan puluh dua) dengan memperhitungkan barang yang telah disita.
4. Fitriani Krisnasari alias Nisa
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70.000.000,- (tujuhpuluh juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.(*/Red)

Tidak ada komentar