x

Polisi Ungkap Kasus Asusila Bermodus Pengobatan Non-Medis di Serang

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Jun 2025 22:10 0 37 Redaksi

Delik Asia, (Serang Kota) |  Seorang pria berinisial D.A.S (30) ditangkap polisi setelah melakukan aksi rudapaksa terhadap perempuan berinisial R.L. (21). Modus pelaku adalah berpura-pura bisa mengobati “aura kotor” dengan metode ritual nonmedis. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 22 Mei 2025.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Kamis (12/6/2025). Pelaku awalnya mendekati korban dan suaminya di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Serang, lalu mengklaim korban memiliki aura negatif yang menyebabkan seret rezeki dan konflik keluarga.

“Pelaku mengatakan, ‘Kamu ada aura kotornya. Saya lihat dari leher sampai kaki. Kamu dijauhi keluarga, rezeki seret. Saya mau bersihkan badan kamu’,” ujar Yudha di Mapolresta Serang Kota.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku pun bersedia mengikuti ritual pembersihan aura di rumahnya. Ia diminta menyiapkan bawang merah, kunyit, dan asam jawa sebagai bahan ritual.

Saat ritual berlangsung, korban diminta menanggalkan pakaian dan hanya memakai sarung. Suami korban pun disuruh masuk kamar mandi dan tidak boleh keluar sebelum diminta. Dalam kondisi tersebut, pelaku melangsungkan aksi rudapaksa.

“Korban sempat ditutup wajahnya, lalu pelaku mengoleskan ramuan dan melakukan perbuatan asusila,” lanjut Kapolresta.

Korban yang merasa menjadi korban pemerkosaan segera melakukan visum dan melapor ke pihak kepolisian. Untuk menangkap pelaku, polisi bekerja sama dengan korban dan menjebaknya dengan mengatur ritual lanjutan pada 5 Juni 2025.

“Korban dan penyidik berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan ritual kedua,” jelas Yudha.

Selain kasus kekerasan seksual, pelaku juga diketahui membawa senjata tajam di dalam tas saat ditangkap. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.[red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x