DelikAsia.com, (Jakarta) | Menurut sumber dari Leon dan Partners sebagai Kuasa Hukum dari Klien yang berinisial IA selaku Korban atas adanya dugaan penipuan melalui media elektronik.
Sebagai Kuasa Hukum, bahwa Klien kami telah menjadi Korban atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Perlindungan Konsumen yang disinyalir dilakukan managemen Perusahaan PT WHI sebagai Penyedia Usaha y Jasa Tour dan Travel Wisata di 9 Negara ke Eropa.
Tambah Leon Maulana Mirza Pasha selaku Kuasa Hukum telah melaporkan ke pihak kepolisian, yakni pada tanggal 22-31 Januari 2024, hal ini sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/758/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Februari 2024.
”Melalui postingan dan profile media sosial yang dimiliki PT WHI, dapat Kami lihat bahwa PT WHI sebagai penyedia Jasa Perjalanan/ Tour & Travel yang tampak profesional, dan sudah banyak melakukan penawaran atas jasa/ produk kepada masyarakat Indonesia,” pungkas Leon Maulana Mirza Pasha kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/02/2024).
“Oleh karenanya Kami menduga tindakan PT WHI baik secara SENGAJA ataupun LALAI terhadap Klien Kami, secara nyata telah menyebabkan Klien Kami ditahan dipenjara Imigrasi Prancis selama 2 (dua) hari, dan berujung dilakukan deportasi dari Prancis ke Indonesia oleh Pihak Imigrasi Prancis, tentu hal ini adalah Tindak Kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.
Leon menjelaskan terkait bukti sudah jelas memperlihatkan bahwa terdapat bujuk rayu yang sangat meyakinkan oleh PT WHI kepada Klien, terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
Atas peristiwa tersebut, Kliennya ini jadi Korban dan mengalami kerugian baik materil atas tiket perjalanan dan imateril atas goncangan kejiwaan yang berdampak kepada kesehatan mental dari Klien.
“Terhadap kejadian ini, marilah kita jadikan sebuah pembelajaran agar kedepannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Oleh karenanya Kami sangat berharap dan memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, dapat mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan ini sampai ke-akar agar masyarakat/ terkhusus Klien Kami yang hendak menggunakan jasa Tour & Travel tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan ke khawatiran serupa,” jelasnya.
Ia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Karena telah diketahui bersama bahwa saat ini Penegak Hukum tkhususnya POLRI sedang mendapatkan perhatian yang sangat besar oleh masyarakat Indonesia.
“Kami juga memohon bantuan nya kepada masyarakat Indonesia agar dapat terus ikut mengawal Kasus ini sampai tuntas agar tidak ada korban-korban selanjutnya, tidak ada peristiwa yang ditutup-tutupi, dan tidak ada pihak-pihak yang akan dijadikan kambing hitam untuk melepaskan tersangka utama,” pungkas akhir Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum 74 & Associates Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. & Rustina Haryati.[DI2N BK/RED].
Sumber Rilis: Kuasa Hukum Pelapor Kantor Hukum 74 & Associates Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. & Rustina Haryati
Tidak ada komentar