x

Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Polri Berhasil Ungkap Pengoplos LPG 3 kg

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 21:43 0 274 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan Gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali, dengan omset mencapai Rp 650 juta per bulan. Pengungkapan ini dilakukan setelah Operasi besar-besaran yang melibatkan Tim Bareskrim, Polda Bali, serta sejumlah saksi yang diperiksa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri, Gianyar pada Selasa (11/3/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si. mengungkapkan, empat orang tersangka telah ditetapkan, yakni GC, BK, MS, dan KS. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi yang terjadi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali.

Menurut Brigjen Nunung, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan Gas LPG bersubsidi ke dalam tabung gas non-subsidi dengan ukuran 12 kg dan 50 kg. “Modus operandi mereka adalah membeli tabung gas 3 kg bersubsidi yang masih berisi, lalu mengoplosnya ke tabung gas non-subsidi. Setelah itu, gas tersebut dijual ke pelanggan dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Nunung.

Dari pengungkapan ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas non-subsidi, serta 6 unit kendaraan truck dan pickup yang digunakan untuk distribusi. Selain itu, 12 orang saksi, termasuk para tersangka, pemilik lahan, serta kepala desa setempat, telah dimintai keterangan.

Bisnis ilegal ini dijalankan selama 26 hari kerja per bulan, dengan omset yang mencaplok hingga Rp 25 juta per hari, atau sekitar Rp 650 juta per bulan. Dalam 4 bulan terakhir, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.375.840.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dari bisnis haram tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengganggu kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan subsidi. Kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung.

Penegakan hukum ini memerlukan sinergi antara Pemerintah, Kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi.[Di2n Bk]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x