x

Aset Strategis PT KMM Disita Kejati Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Mei 2026 22:38 0 15 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara tegas dan terukur. Pada Kamis, 30 April 2026, penyidik melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset milik PT KMM, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 30 April 2026. Lokasi penyitaan berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang—yang menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang tengah diusut.

Adapun objek penyitaan berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant tipe SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik, yang merupakan perangkat vital dalam proses produksi beton siap pakai. Mesin tersebut terdiri atas sejumlah komponen utama, antara lain aggregate storage group, concrete mixer, main chassis section (meliputi penimbangan semen dan air), control cabin, berbagai aksesori pendukung, cement silo, serta generator set. Secara keseluruhan, aset ini dinilai memiliki signifikansi strategis dalam mengungkap alur operasional dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam perkara dimaksud.

Penyitaan ini bukan semata langkah prosedural, melainkan bagian integral dari upaya pembuktian hukum yang bertujuan menelusuri jejak material dan aliran manfaat dalam dugaan praktik korupsi yang tengah disidik. Melalui pendekatan ini, aparat penegak hukum berupaya memastikan bahwa setiap elemen yang berkaitan dengan perkara dapat dihadirkan secara utuh dalam proses peradilan.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus mencerminkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam mengawal integritas tata kelola sektor distribusi strategis, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x