x

Terendus dugaan Korupsi di Kandang BUMD: LSM JAMBAKK Laporkan Oknum Pejabat Serang ke Kejati Banten

waktu baca 4 menit
Selasa, 4 Nov 2025 12:58 0 288 Redaksi

Delik Asia, (Serang) | Bayang-bayang konflik kepentingan menyelimuti tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM. Hasil audit Inspektorat Provinsi Banten mengungkap adanya indikasi praktik korporasi gelap dan tumpang tindih jabatan di perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi Banten itu.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kolusi (JAMBAKK), Feriyana, mengatakan laporan itu telah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor: 27.10/lapdu-abm/dpp-jambakk/X/2025, tertanggal 27 Oktober 2025.
“Dugaan kuat ada permainan sistematis antara pejabat BUMD dan rekanan swasta dalam proyek qurban 2023,” ujar Feriyana, pada wartawan dikantornya, selasa (04/11).

Rangkap Jabatan dan Bisnis Satu Atap

Audit Inspektorat, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Usaha Kemitraan PT ABM, Nomor 700/0231-Inspektorat/2024 tertanggal 30 April 2024, mencatat adanya tumpang tindih jabatan dua pejabat kunci:
Ilham Mustofa (Direktur Operasional) dan Bangun Yoga Wibowo (Komisaris Independen).

Keduanya memegang posisi strategis di sejumlah entitas bisnis dengan core business yang identik — peternakan, pembibitan, dan perdagangan hewan ternak.

Ilham Mustofa diketahui menjabat sebagai:

Ketua Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI),

Anggota Pengawas Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB),

Komisaris di PT Agro Niaga Global (ANG).

Sedangkan Bangun Yoga Wibowo merangkap sebagai:

Pengelola Jawara Farm,

Komisaris di PT Agro Niaga Global (ANG),

Anggota Badan Pengawas Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB).

Yang mengundang tanda tanya, dua entitas swasta tersebut — Jawara Farm dan PT ANG — justru menjadi mitra usaha PT ABM dalam program Banten Berqurban 2023.

Dalam proyek itu, Jawara Farm mendapat 44 ekor sapi senilai Rp738,16 juta, sementara Bangun Yoga Wibowo secara pribadi memperoleh 41 ekor sapi senilai Rp545,88 juta. Audit menyebut transaksi itu sebagai bentuk hubungan berelasi (related party transaction) yang sarat konflik kepentingan.

Jaring Bisnis di Balik Qurban

Penelusuran dokumen Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan bahwa sejak akta pendirian PT Agro Niaga Global (ANG) Nomor 16 tanggal 27 Oktober 2017, struktur perusahaan ini telah diisi oleh tokoh-tokoh yang kini juga mengisi jabatan di ABM.

Mereka adalah, Nur Agis Aulia, Direktur Utama (saat itu juga anggota DPRD Kota Serang periode 2019–2024), dan di tanggal 29 November 2023 ada perubahan anggaran dasar dan perubahan perusahaan, nur Agis Aulia namanya tetap ada dari direktur utama thn 2017 di tahun 2023 jadi direktur di PT. Agro niaga global (ANG), selanjutnya Bangun Yoga Wibowo, Direktur, Ilham Mustofa, Komisaris. terang Feriyana.

Perubahan akta pada 29 November 2023 bahkan memperkuat posisi Bangun Yoga Wibowo sebagai Direktur Utama, dengan Ilham Mustofa tetap menjabat sebagai Direktur.

Inspektorat menyoroti adanya “korporasi hitam” — istilah untuk menggambarkan kemufakatan bisnis tertutup antara ABM, ANG, dan Jawara Farm dalam pengelolaan program Banten Berqurban 2023.

Audit menilai, proyek qurban tersebut hanya menjadi kedok bisnis untuk menyalurkan dana BUMD ke jaringan usaha pribadi para pejabatnya.

Piutang Miliaran dan Program Siluman

Selain potensi konflik kepentingan, laporan audit juga mencatat piutang macet program Banten Berqurban 2022–2023 dengan total mencapai Rp2,74 miliar.

Rinciannya antara lain:

Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB)

Saung Ternak Terate – Rp236,9 juta

PT Bintang Lestari Farm – Rp1,27 miliar

PT Berkah Bersama Aqiqah – Rp640 juta

Lebih jauh, audit menemukan program penggemukan sapi qurban senilai Rp596,96 juta yang dijalankan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2023. Program itu disebut sebagai langkah Direktur Operasional untuk “menyelamatkan” sapi qurban yang belum terjual — tanpa dasar kebijakan resmi.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Pidana

Sejumlah peraturan tegas melarang rangkap jabatan dan konflik kepentingan di tubuh BUMD, antara lain:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi/Komisaris BUMD,

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, dan

Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi.

Dalam konteks ini, keterlibatan pejabat publik — termasuk anggota DPRD aktif — di dalam struktur korporasi swasta yang berelasi dengan BUMD dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.

LSM JAMBAKK Desak Penegakan Hukum

Ketua LSM JAMBAKK menilai dugaan praktik bisnis berelasi ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dana BUMD.
“Kami menemukan indikasi kemufakatan jahat dalam pola kerja sama itu. BUMD seharusnya menjadi motor ekonomi daerah, bukan sapi perah pejabatnya,”

LSM JAMBAKK meminta Kejaksaan Tinggi Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat aktif dan rekanan swasta.

Seperti biasa, publik berharap: tidak ada lagi sapi perah di balik sapi qurban.

Hingga berita ini di turunkan dana ABM terkait Banten berqurban milyaran rupiah masih di para peternak sapi. tegas akhir Feriyana.

[Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x