
DelikAsia, (Jakarta) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar rekonstruksi pada Senin, 28 April 2025, terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekonstruksi melibatkan delapan tersangka: MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Mereka diperagakan kembali berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan baik sebagai tersangka maupun saksi. Tujuannya: mencocokkan alur peristiwa dan mendalami kesesuaian pengakuan antarpelaku.
Agenda ini merupakan bagian dari penyidikan dua perkara besar: dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta upaya perintangan proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa Penuntut Umum turut hadir menyaksikan proses ini sebagai bagian dari penyusunan alat bukti.
Rekonstruksi, sebagaimana lazim dalam metode penyidikan pidana, menjadi instrumen penting untuk menguji validitas keterangan tersangka dan saksi. Melalui adegan demi adegan yang diperagakan, penyidik berharap bisa memetakan secara utuh skema dugaan korupsi serta intervensi terhadap jalannya penegakan hukum.[Safar/**]


Tidak ada komentar