DelikAsia.com, (Jakarta) | Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi meluncurkan penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Gedung Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI. Acara peresmian yang digelar hari ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Kepala BSDK MA RI Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., serta sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan.

Proyek PLTS Atap ini merupakan hasil kerja sama antara MA RI dan PT Agra Surya Energi dengan kapasitas total mencapai 198 kWP. Penerapan sistem energi terbarukan ini memberikan dampak besar bagi lingkungan, dengan pengurangan emisi karbon mencapai 139.270 kilogram CO2 per tahun, setara dengan manfaat dari penanaman 5.803 pohon setiap tahunnya.
Teknologi PLTS Atap yang diterapkan di Gedung BSDK MA RI mengubah energi matahari menjadi listrik tanpa menghasilkan emisi karbon. Teknologi ini memanfaatkan potensi energi matahari yang melimpah sepanjang tahun, menjadikannya solusi yang ramah lingkungan sekaligus efisien dalam jangka panjang. Dalam hal biaya, sistem PLTS ini juga memberikan efisiensi signifikan dalam penggunaan listrik, mendukung kemandirian energi, dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang semakin terbatas dan mahal.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, berharap proyek ini bisa menjadi inspirasi bagi lembaga lain dan masyarakat luas untuk beralih kepada energi terbarukan demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. “Kami ingin proyek ini bukan hanya menjadi inisiatif internal, tetapi juga menjadi contoh konkret bagi sektor publik dalam memanfaatkan energi terbarukan,” ungkapnya.

Proyek PLTS Atap ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2060, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor, termasuk sektor publik. Mahkamah Agung berharap dapat mendorong lebih banyak lembaga negara untuk berpartisipasi dalam transisi energi bersih, guna mewujudkan keberlanjutan dan efisiensi dalam jangka panjang.

Selain manfaat lingkungan, implementasi PLTS Atap ini turut menunjukkan komitmen MA RI dalam mendukung transisi energi bersih di Indonesia. Dengan keberhasilan penerapan sistem energi terbarukan ini, Mahkamah Agung berharap dapat menjadi pelopor bagi lembaga-lembaga lain dalam memanfaatkan energi terbarukan untuk operasional mereka, serta menciptakan budaya keberlanjutan di seluruh instansi publik.[Saf]
Tidak ada komentar