
DelikAsia.com, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan yang berlangsung sejak 2019.

Menurut informasi yang diperoleh detikcom, penyidikan ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Juni 2019, dan dilanjutkan dengan beberapa perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada bulan Desember 2019. Selama proses penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 dikeluarkan pada 7 Februari 2025, setelah proses pemeriksaan yang mendalam. Tersangka IR diduga terlibat dalam keputusan-keputusan yang merugikan negara, khususnya terkait dengan pengelolaan produk asuransi JS Saving Plan yang diterbitkan oleh PT Jiwasraya.


Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolvensi, dengan kekurangan kewajiban sebesar Rp5,7 triliun. Kondisi tersebut mengharuskan perusahaan untuk mencari jalan keluar, salah satunya dengan mengusulkan penambahan modal sebesar Rp6 triliun, yang kemudian ditolak karena status solvabilitas PT Jiwasraya sudah sangat buruk, bahkan mencapai -580% pada 2008.
Untuk menutupi kerugian tersebut, manajemen PT Jiwasraya, termasuk beberapa terdakwa sebelumnya, seperti Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, kemudian merancang produk JS Saving Plan yang menjanjikan bunga tinggi 9%-13%. Produk ini disetujui dan dipasarkan meskipun kondisi perusahaan tidak sehat. Tersangka IR, yang menjabat di Bapepam-LK, disebut terlibat dalam proses pencatatan dan persetujuan pemasaran produk tersebut.
Kerugian Negara
Investasi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya pada produk-produk investasi seperti saham dan reksa dana ternyata tidak berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko yang baik. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian besar, yang berujung pada kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp16,8 triliun.
Tindak Pidana Korupsi
Tersangka IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai langkah lebih lanjut, IR kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penutupan
Kasus ini mengungkap besarnya dampak penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara dan menjadi peringatan akan pentingnya prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam sektor keuangan dan asuransi negara. Penyidikan ini masih terus berlangsung dan pihak berwenang memastikan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.[Saf/**]

Tidak ada komentar