x

Kejaksaan Negeri Palembang Lanjutkan Proses Kasus Korupsi K3

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2025 23:13 0 37 Redaksi

DelikAsia.com, (Palembang) |  Pada Kamis, 13 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Palembang menggelar acara penting berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang ke Penuntut Umum. Penyerahan tersebut terkait dengan berkas perkara atas nama Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, yang keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka ini memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari Jumat, 14 Februari 2025.

Tahapan Selanjutnya: Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang diminta untuk mempersiapkan seluruh proses administrasi terkait perkara ini dengan cepat dan tepat, termasuk persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Pelimpahan ini sangat penting agar perkara tersebut segera disidangkan dan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Dengan dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat segera mempersiapkan semua tahapan administrasi yang diperlukan, agar perkara ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ujar Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Proses Penyerahan Berjalan Lancar dan Aman

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan Deliar Marzuki dan Alek Rahman berjalan dengan lancar dan aman. Sebagai informasi, kedua tersangka terlibat dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat setelah adanya laporan terkait praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di lembaga tersebut.

Dengan langkah penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ke depannya, Kejaksaan Negeri Palembang berharap kasus ini dapat diselesaikan di pengadilan dengan sebaik-baiknya, memberikan efek jera terhadap praktik korupsi, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.

Proses Lanjutan dan Pengawasan Ketat

Seiring dengan pelaksanaan proses persidangan yang akan dimulai dalam waktu dekat, diharapkan agar seluruh tahapan hukum berjalan sesuai dengan prosedur, tanpa ada hambatan yang berarti. Kejaksaan Negeri Palembang, melalui kerjasama dengan lembaga terkait, akan memastikan agar seluruh prosedur peradilan dilaksanakan dengan transparansi dan penuh tanggung jawab demi tercapainya keadilan.

Sebagai penegak hukum, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat.[Safar]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x