DelikAsia.com, (Jakarta) | Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Penyerahan Tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dua tersangka yang diserahkan adalah LR dan MW. Berikut kronologi singkat kasus ini:
- 6 Oktober 2023: MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di Surabaya untuk membahas biaya dan langkah pengurusan perkara.
- Oktober 2023 – Agustus 2024: MW menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR untuk pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur.
- Januari 2024: LR bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memastikan majelis hakim yang menangani perkara.
- 1 Juni 2024: LR menyerahkan 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian membagi uang tersebut kepada hakim lainnya.
- 29 Juni 2024: LR menyerahkan tambahan 48.000 SGD kepada Erintuah Damanik di Semarang.
- 24 Juli 2024: Majelis Hakim membacakan putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
- 26 Agustus 2024: Komisi Yudisial memutuskan para hakim terlibat melanggar kode etik dan merekomendasikan pemberhentian.
Pasal yang Disangkakan
- Tersangka LR: Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Jo. Pasal 15, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Tersangka MW: Pasal 6 Ayat (1), Pasal 5, Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai penyerahan Tahap II, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara.[Bram/**]
Tidak ada komentar