DelikAsia.com, (Serang) | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Pada hari ini Senin (10/02), tim melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara tersebut.
Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan, yang terletak di Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu. Kantor tersebut merupakan salah satu pusat yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang berlangsung pada tahun 2024. Sementara itu, penggeledahan kedua dilakukan di PT. Ella Pratama Perkasa, sebuah perusahaan yang juga terlibat dalam kegiatan ini, yang berlokasi di Jl. Salem I No.200, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini memiliki hubungan langsung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam melanjutkan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya keras untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam pengelolaan layanan publik yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sumber internal yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pengelolaan sampah yang lebih efisien dan efektif. Proyek tersebut diduga tidak hanya mengganggu kualitas layanan kepada warga Tangerang Selatan, tetapi juga merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang tidak sedikit.
Kejaksaan Tinggi Banten melalui tim penyidiknya berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam perkara ini. Dengan berbagai bukti yang berhasil dikumpulkan, pihak Kejaksaan berharap dapat mengungkapkan lebih jauh alur korupsi yang terjadi serta menindak tegas semua pihak yang terlibat, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Langkah ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, yang selama ini berperan aktif dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah. Sebagai bagian dari proses hukum, Kejaksaan juga menyatakan akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses hukum dan mengurangi potensi kerugian negara lebih lanjut.
Dengan langkah ini, diharapkan pesan tegas terhadap praktek-praktek korupsi di sektor publik dapat tersampaikan, dan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih baik serta bebas dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.[Safar Bk]
Tidak ada komentar