x

Jangan Coba-Coba Korupsi, Mantan Dirjen Ditangkap Satgas SIRI Kejaksaan Agung

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Nov 2024 23:45 0 73 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Tim Satgas Satuan Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa di Medan. Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan merupakan bagian dari proyek Trans Sumatera Railways, menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh, dengan total anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Penangkapan PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri, Sumedang, Jawa Barat. PB terdaftar dalam penyidikan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Rincian Kasus

Penyelidikan mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini. PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu dalam proses lelang. Terdakwa lain, seperti Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Rieki Meidi Yuwana, juga diduga melakukan lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang sesuai.

Proyek ini dilaksanakan tanpa studi kelayakan dan dokumen resmi dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, lokasi pembangunan dipindahkan tanpa mengikuti desain yang telah ditentukan, menyebabkan kerusakan struktural pada jalur kereta api tersebut, sehingga tidak dapat digunakan (total lost).

Kerugian Negara dan Penerimaan Gratifikasi

Dalam penyidikan, PB diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk fee sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan, serta Rp1,4 miliar dari PT WTJ, salah satu perusahaan pemenang lelang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh milyar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah).

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah mengumpulkan cukup bukti, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan PB sebagai tersangka pada Minggu, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB. PB dikenakan pasal pelanggaran sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiar: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PB kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.

Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk proyek infrastruktur penting, yang seharusnya mendukung transportasi di wilayah Sumatera, namun gagal memberikan manfaat yang diharapkan.[Di2n Bk/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x