x

Viral berita Akta Cerai, Ketum Forsimema: Humas Pengadilan Agama Bogor Perjelas!

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Agu 2024 21:54 0 26 Redaksi

DelikAsia.com, (Bogor) | Kunjungan Ketum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri ke Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A pada hari Jumat,16 Agustus 2024, guna mengklarifikasi pemberitaan yang di lansir salah satu portal berita online yang berjudul : “Pengadilan -agama-cibinong-dinilai-sembrono-pemohon-ngaku-dirugikan-gegara-akta-cerai-miliknya-diberikan-ke-orang-lain/tertanggal 12 Agustus 2024.

Setibanya ketum FORSIMEMA-RI di Pengadilan Agama ( P.A ) Kls 1A Cibinong Bogor beberapa waktu langsung ditemui oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang, dan ketua FORSIMEMA-RI langsung menyampaikan adanya pemberitaan dari media online bogorupdate.com seperti yang tertera di atas.

Betapa kaget nya Humas P.A begitu membaca berita “Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A di nilai sembrono”, salah satu pemohon mengeluhkan jika surat akta cerai nya sudah di berikan kepada orang lain, dan bukan ke pemilik nya. beliau sangat berterima kasih kepada Syamsul Bahri bahwa sudah disampaikan pemberitaan tersebut kepada nya (Red_Humas Pengadilan Agama Cibinong).

Dadang menyayangkan mengapa bila ada temuan (red_surat akta cerai nya sudah di berikan kepada orang lain)  dari rekan media bogorupdate.com tidak di klarifikasi kan ke kami dulu dalam hal ini Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A tentang kebenaran temuan pemohon atau pemilik akta cerai agar pemberitaan nya bisa berimbang, ungkap Dadang Humas P.A Cibinong Bogor.

Sistem Kerja Pelayanan Pengadilan Agama Cibinong Bogor kelas 1A sampai saat sudah lebih bagus dengan standard SOP lewat SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung R.I.

Dadang menambahkan, proses penerbitan produk peradilan di Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1 A termasuk akta cerai dan semacam nya ada bagian-bagian nya di loketnya dengan prosedur menyerahkan KTP Pemohon yang bersangkutan kepada petugas Loket Pelayanan, selain itu apabila yang bersangkutan pemohon berhalangan hadir maka yakni pelapor harus membawa surat kuasa nya dan diserahkan ke petugas pelayanan di loket layanan.

“Kemudian apabila yang tergugat ataupun penggugat yang mengambil akta cerai nya yang mengambil akta cerainya harus yang bersangkutan Pengugat dan Tergugat / Suami dan Istri yang berperkara, sayangnya disini berita yang di lansir portal media online tersebut tidak dicantumkan nomer perkaranya. Apabila tercantum dengan benar pasti pihak Pelayanan bisa dilacak histori perkara nya.”

Dadang berpesan, kepada Rekan2 Media dan Masyarakat wilayah kabupaten Bogor, silahkan sampaikan ke saya bagian Humas jika ada kendala proses pelayanan di Pengadilan Agama Cibinong kelas 1A. terangnya, [F4R/RiS]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x