DelikAsia, (Padang Lawas, Sumatera Utara) | Pemerintah melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Jumat (25/4/2025) mengeksekusi fisik lahan seluas sekitar 47.000 hektare di kawasan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi penegasan hadirnya negara dalam menegakkan hukum dan mengambil alih kembali aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah selama lebih dari 18 tahun.
Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menyebutkan bahwa eksekusi fisik tersebut merupakan hasil kerja sinergis Satgas PKH yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk unsur TNI/Polri dan Tim Satgas Garuda.
Dari total 47.000 hektare lahan yang dieksekusi, sekitar 23.000 hektare sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, sementara 24.000 hektare lainnya berada di bawah penguasaan Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda. Seluruh lahan tersebut, termasuk bangunan di atasnya, kini telah diambil alih negara.
Setelah penguasaan kembali dilakukan, lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, KLHK menyerahkan pengelolaan kepada Kementerian BUMN, yang kemudian menunjuk PT Agrinas Palma sebagai pengelola, mengingat kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Apabila terdapat keberatan, kami mengajak semua pihak menempuh jalur hukum yang tersedia,” kata Febrie.
JAM-Pidsus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung proses eksekusi ini berjalan tertib dan kondusif. Ucapan terima kasih khusus disampaikan kepada Tim Satgas PKH, Forkopimda Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers.
“Langkah ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk nyata hadirnya negara dalam menegakkan kedaulatan hukum atas aset yang menjadi hak rakyat,” ujar Febrie menutup keterangannya.[Safar/**]
Tidak ada komentar