DelikAsia.com, (Jakarta) | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, berhasil memfasilitasi kepulangan 11 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dari kapal MV Grand Sunny. Kapal berbendera Sierra Leone dengan nomor IMO 8784456 ini sebelumnya tertahan di Pelabuhan Hong Kong sejak Agustus 2023.
Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 25 November 2024 untuk tiga ABK, sementara tahap kedua pada 23 Desember 2024 untuk delapan ABK lainnya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, menyatakan bahwa 11 ABK tersebut sempat tertunda kepulangannya sejak November 2023. Hal ini terjadi karena mereka belum menerima hak-hak yang seharusnya, seperti gaji dan asuransi.
“Saat ini, kesebelas orang tersebut sudah kembali ke tanah air dengan selamat,” ujar Capt. Hendri.
Adapun nama-nama ABK yang dipulangkan adalah:
Menurut Ciprianus Purwana Jumadi, Nahkoda MV Grand Sunny, seluruh paspor ABK WNI ditahan oleh perusahaan dan pemilik kapal. Akibatnya, mereka terpaksa tinggal di kapal sejak Oktober 2023. Selain itu, kontak dengan pemilik kapal terputus sejak Desember 2023 tanpa alasan yang jelas.
“Kami berusaha untuk pulang ke Indonesia dengan menyampaikan aduan melalui surat kepada Kementerian Perhubungan dan pemerintah terkait,” ungkap Ciprianus.
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa hak-hak para ABK, termasuk sisa gaji yang belum dibayarkan, terpenuhi. Pemerintah juga meminta pemilik kapal untuk memulangkan semua ABK ke Indonesia.
Langkah ini mencerminkan komitmen Kemenhub dalam melindungi hak dan kesejahteraan WNI yang bekerja di sektor pelayaran internasional.[Bram/**]
Tidak ada komentar