x

Dikrie Maulawardhana Terpidana Korupsi Pasar Grogol Dieksekusi Kejari Cilegon

waktu baca 1 menit
Rabu, 30 Apr 2025 12:14 0 199 Redaksi

DelikAsia, (Cilegon) | Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon mengeksekusi terpidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Tb. Dikrie Maulawardhana, Selasa pagi, 29 April 2025. Eksekusi dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman terpidana di Komplek Metro Cilegon, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang.

Setelah diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Jaksa membawa Dikrie ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 780 K/Pid.Sus/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejari Cilegon.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Serang yang sebelumnya menyatakan Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Mahkamah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Perkara ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 25 September 2023. Kala itu, hakim sempat menerima eksepsi terdakwa dan membebaskannya dari tahanan. Jaksa lalu mengajukan perlawanan yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, hingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian dan akhirnya kasasi di MA.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Grogol tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp966,7 juta.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x