Delik Asia, (Cilegon) | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengimbau seluruh pengelola parkir di Kota Cilegon untuk segera mengurus izin usaha. Pesan itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Sektor Perhubungan Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street) yang digelar di Gedung DPMPTSP Kota Cilegon, Rabu (24/9).
Nufus menyebut, saat ini masih ada 23 pengelola parkir yang belum mengantongi izin usaha. Mereka tersebar di tiga kecamatan yakni Citangkil, Cibeber, dan Cilegon.
“Ini baru hasil pendataan di tiga kecamatan saja. Bisa jadi di kecamatan lain jumlahnya lebih banyak,” ungkapnya.
Menurut Nufus, kepatuhan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menciptakan pengelolaan parkir yang tertib dan legal. Ia menambahkan, legalitas parkir juga bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berusaha menggali potensi yang ada. Dari parkir bisa membantu PAD, dan nantinya potensi lain juga akan kita optimalkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses izin parkir dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan pengajuan Rekomendasi Teknis ke Dinas Perhubungan (Dishub). Setelah Dishub melakukan survei lapangan, rekomendasi teknis dibawa ke DPMPTSP untuk penerbitan izin parkir. Selanjutnya, pengelola wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) serta menyetor 10 persen dari bruto pendapatan parkir sebagai pajak daerah.
Nufus menegaskan, pengelola yang mengabaikan kewajiban izin akan dikenai sanksi administrasi hingga pidana. “Izin usaha ini bukan sekadar legalitas, tapi bentuk kepatuhan. Kalau tidak diurus, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum perizinan sudah diatur melalui Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perwal Nomor 11 Tahun 2018, serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 terkait standar kegiatan usaha transportasi berbasis risiko.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri, menambahkan bahwa Dishub siap mendampingi pengelola parkir dalam mengurus legalitas.
“Usaha penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat termasuk wajib pajak. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Semua pengelola wajib memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.[Feb/Red]
Tidak ada komentar