x

Mendagri Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa dan Dismissal Akan Disatukan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 18:29 0 296 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pelantikan dan memastikan kepala daerah dapat segera bekerja untuk kepentingan rakyat.

Menurut Tito, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal untuk kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan lebih cepat, yakni pada 4-5 Februari 2025, dibandingkan dengan jadwal sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yang direncanakan pada 11-13 Februari 2025.

“Karena putusan dismissal maju lebih cepat, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan dengan hasil putusan tersebut. Hal ini agar pelantikan bisa lebih serentak dan dilakukan dalam jumlah yang lebih banyak,” ujar Mendagri Tito setelah bertemu dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

Putusan dismissal dari MK merupakan keputusan yang menentukan apakah sengketa dalam Pilkada dapat dilanjutkan atau dihentikan. Putusan ini menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara cepat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di daerah dan agar kepala daerah dapat segera melaksanakan tugasnya.

“Presiden memerintahkan agar pelantikan kepala daerah, baik yang non-sengketa maupun yang perkara sengketanya telah di-dismiss, dipercepat. Kami terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari hasil putusan MK tersebut,” jelas Mendagri.

Untuk mempersiapkan pelantikan, Mendagri juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025). Selain itu, untuk mempercepat langkah ini, Mendagri menyebut akan menggelar rapat daring bersama gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah provinsi guna menyukseskan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Dengan langkah ini, diharapkan pelantikan kepala daerah yang lebih serentak akan mempercepat kepastian hukum dan memastikan kepala daerah terpilih dapat segera bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.[Safar]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x