x

Tim Kuasa Hukum Helldy- Alawi Nyatakan Pelaku Perusak Baleho Orang Bayaran

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Okt 2024 23:17 0 47 Redaksi

DelikAsia.com, (Cilegon) | Dede Solihin, pelaku pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho milik Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa ia bertindak atas instruksi tertentu. Pengakuan ini langsung mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum calon Walikota Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, Agus Surahmat.

Agus Surahmat menilai tindakan pencopotan tersebut merupakan pelanggaran etika kampanye yang dapat merusak iklim demokrasi. Ia menekankan bahwa setiap calon berhak untuk memperkenalkan diri tanpa adanya intimidasi atau gangguan. Agus juga mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki insiden ini guna memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.

“Pengakuan Dede Solihin yang mengatakan tindakan mencopot baleho adalah suruhan seseorang bernama Hamdan, jelas tidak berdasar dan cenderung fitnah. Ucapan itu fitnah keji kepada calon Wakil Walikota Pak Alawi,” tegas Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (17 Oktober 2024).

Agus menilai pernyataan tersebut dapat merugikan reputasi kliennya dan menciptakan suasana politik yang tidak sehat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik dan menyerukan pihak berwenang untuk menindaklanjuti pengakuan Dede untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Agus Surahmat, kuasa hukum calon Walikota Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, menegaskan bahwa pasca tertangkap tangan Dede Solihin, pihaknya segera melakukan penelusuran terhadap nama Hamdan yang disebutkan dalam pengakuan Dede. Menurut Agus, timnya menghubungi anggota Tim Sukses dan relawan pasangan nomor urut 2 di tingkat kota maupun kecamatan, dan hasilnya menunjukkan bahwa nama tersebut tidak dikenal di kalangan mereka.

“Setelah kami telusuri, tidak ada seorang pun yang mengenal Hamdan sebagai bagian dari Tim Pemenangan Helldy-Alawi,” ujar Agus. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengakuan Dede dapat dianggap tidak berdasar dan berpotensi sebagai fitnah.

Agus juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses politik menjelang pemilihan. Ia berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang mendalam terkait pernyataan yang telah menciptakan keresahan di kalangan pendukung calon.

“Kita langsung bergerak dan menghubungi seluruh Tim Sukses dan para Relawan dan kita pastikan nama Hamdan bukan bagian dari tim pasangan Helldy – Alawi,” tegas Agus.

Agus Surahmat, kuasa hukum calon Walikota Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, menuding bahwa aksi Dede Solihin terkait pencopotan baleho merupakan upaya yang sengaja dimainkan oleh lawan politik tertentu dalam Pilkada Cilegon. Agus menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk merusak nama baik Helldy dan Alawi secara sistematis.

“Pada peristiwa ini calon kami Helld- Alawi sangat dirugikan. Sangat dimungkinkan peristiwa sudah merupakan grand desain scenario jahat yang dimainkan oleh lawan politik yang secara sengaja untuk menyerang nama baik Helldy- Alawi,” pungkas Agus.

Selanjutnya Agus mendesak kepada pihak Bawaslu Kota Cilegon dan Gakumdu untuk mengusut tuntas peristiwa pencopotan baleho yang mengatasnamakan tim Alawi Mahmud.

“Kami mendesak Bawaslu Cilegon dan Tim Gakumdu untuk secara terang benderang mengungkap siapa aktor intelektual dibalik peristiwa ini. Siapa dalangnya harus diungkap sejelas- jelasnya,” ucap Agus.

Sebagaimana diketahui, pelaku pencopotan baleho pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar, bernama Dede Solihin, warga Kampung Waluran, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil diamankan oleh Tim Sukses (Timses) Robinsar-Fajar. Penangkapan terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, pada Kamis (17 Oktober 2024) dini hari.

Dede Solihin, pelaku pencopotan baleho pasangan calon Walikota Cilegon Robinsar-Fajar, diamankan sekitar pukul 02.30 WIB oleh sekuriti sebuah perumahan di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Setelah penangkapannya, Dede langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Cilegon untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, Dede mengakui bahwa ia telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali dan berhasil merusak 10 baliho. Untuk setiap aksinya, ia mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu. Tindakan ini memicu kecaman dan mengundang perhatian masyarakat terkait etika dalam kampanye politik menjelang Pilkada Cilegon.[Di2n]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x