Delik Asia, (Medan) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara dari terdakwa korupsi dana desa, IFS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Nilai pengembalian tahap kedua mencapai Rp2,462 miliar, diserahkan pada Kamis, 3 Juli 2025.
IFS didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp5,96 miliar.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, sebelumnya IFS telah menitipkan pengembalian sebesar Rp3,5 miliar pada Senin, 23 Juni 2025. “Dengan pengembalian tahap kedua ini, seluruh kerugian negara telah dikembalikan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ujar Adre.
Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, didampingi sejumlah pejabat struktural bidang Pidsus. Berkas perkara IFS pun telah dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.[RED/**]
Tidak ada komentar