DelikAsia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari Senin (24/03) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ke-enam saksi yang diperiksa dalam perkara ini berinisial:
BD, Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
AAB, Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) pada tahun 2021.
RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
NB, Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) pada tahun 2014.
EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), yang telah berlangsung dari tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, dengan salah satu tersangka utama, YF, serta sejumlah tersangka lainnya yang belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh tim penyidik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan agar penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel, guna mengungkap fakta-fakta yang ada dalam kasus dugaan korupsi besar ini.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dengan penuh tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar. Keputusan lebih lanjut akan diumumkan setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi ini mendorong adanya kesimpulan yang lebih jelas dalam penyidikan perkara ini.[Red/**]
Tidak ada komentar