DelikAsia, (Palembang) | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menggeledah empat kantor pemerintahan di Palembang, Selasa, 15 April 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Empat lokasi yang digeledah adalah Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel, dan Kantor BPKAD Kota Palembang.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang masing-masing tertanggal 10 dan 11 April 2025.
Penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, menyita sejumlah dokumen, data, dan surat yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Seluruh proses penggeledahan berlangsung aman dan tertib.
Hingga kini, Kejati Sumsel belum mengumumkan jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.[Safar/**]
Tidak ada komentar