x

Solusi Kontroversi Kasus Timah: Audit Ulang Kerugian Negara oleh BPK

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2025 12:29 0 22 Redaksi

Putusan Vonis yang Memicu Polemik
Vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah memicu gelombang kontroversi di masyarakat dan pemerintah. Presiden RI, Prabowo Subianto, mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa vonis seharusnya 50 tahun, mengingat nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp300 triliun.

Kerugian Negara atau Kerugian Keuangan Negara?
Dalam analisis hukum, istilah “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” memiliki perbedaan mendasar. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kerugian keuangan negara harus dapat dihitung secara pasti oleh lembaga berwenang, seperti BPK atau akuntan publik yang ditunjuk.

Pernyataan Para Pihak

  • Mahkamah Agung (MA): Juru Bicara MA, Dr. Yanto, menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara mengacu pada UU Tipikor dan Putusan MK No. 25 Tahun 2016, yang menetapkan bahwa perhitungan ini harus berdasarkan data akurat.
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut nilai kerugian Rp300 triliun sebagai hasil audit BPKP, namun ahli hukum seperti Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan pembuktiannya.
  • Ahli Lingkungan: Profesor Sudarsono Soedomo dari IPB menyebut angka tersebut lebih mendekati potensi kerugian, bukan kerugian riil, dan mengkritik data yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Sorotan dan Rekomendasi
Kontroversi ini memunculkan desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang sebenarnya. Penulis berpendapat, hasil perhitungan nyata dari BPK akan menjadi acuan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini dengan adil dan transparan.

Kesimpulan
Putusan rendah terhadap terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah ini menunjukkan perlunya kepastian hukum dalam menentukan kerugian negara. Langkah konkret dari BPK akan membantu meredam polemik, memperjelas penegakan hukum, dan memenuhi ekspektasi keadilan publik.

Penulis: Ir. Soegiharto Santoso, SH
Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang, Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x