x

Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Des 2024 19:41 0 60 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Berdasarkan Konferensi pers yang Digelar Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah melalui musyawarah oleh majelis hakim terkait.

Detail Perkara

Berdasarkan data Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, terdapat tiga perkara PK yang diajukan:

  1. Perkara Nomor 198 PK/Pid/2024
    Terpidana: I. Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan II. Eko Ramadhani alias Koplak.
    Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
  2. Perkara Nomor 199 PK/Pid/2024
    Terpidana: I. Hadi Saputra alias Bolang, II. Eka Sandy alias Tiwul, III. Jaya alias Kliwon, IV. Supriyanto alias Kasdul, dan V. Sudirman.
    Majelis Hakim: Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. (Ketua), Jupriyadi, S.H., M.Hum., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
  3. Perkara Nomor 1688 PK/Pid.Sus/2024
    Terpidana Anak.
    Hakim Tunggal: Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Alasan PK Ditolak

Permohonan PK diajukan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP dengan alasan:

  • Adanya novum (bukti baru) yang diyakini dapat memengaruhi putusan.
  • Kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.

Namun, majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan dalam putusan judex facti maupun judex juris. Bukti baru yang diajukan juga tidak memenuhi kriteria novum sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

Konsekuensi Hukum

Dengan ditolaknya PK, putusan sebelumnya tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum MA akan menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan dokumen ke Pengadilan Negeri Cirebon. Salinan putusan dapat diakses masyarakat melalui Direktori Putusan MA, terang dalam rilis resmi Humas Mahkamah Agung yang diterima DelikAsia.com pada

Kasus ini menegaskan pentingnya proses hukum yang jelas dan transparan dalam menangani permohonan PK.[Red/**].

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x