DelikAsia.com, (Jakarta) | Berdasarkan Konferensi pers yang Digelar Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Keputusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Desember 2024, setelah melalui musyawarah oleh majelis hakim terkait.
Berdasarkan data Kepaniteraan Muda Pidana Umum MA, terdapat tiga perkara PK yang diajukan:
Permohonan PK diajukan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHAP dengan alasan:
Namun, majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan dalam putusan judex facti maupun judex juris. Bukti baru yang diajukan juga tidak memenuhi kriteria novum sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Dengan ditolaknya PK, putusan sebelumnya tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum MA akan menyelesaikan administrasi perkara dan mengembalikan dokumen ke Pengadilan Negeri Cirebon. Salinan putusan dapat diakses masyarakat melalui Direktori Putusan MA, terang dalam rilis resmi Humas Mahkamah Agung yang diterima DelikAsia.com pada
Kasus ini menegaskan pentingnya proses hukum yang jelas dan transparan dalam menangani permohonan PK.[Red/**].
Tidak ada komentar