DelikAsia.com, (Serang) | Berawal dari buntut kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan managemen PT ASDP (angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) Cabang Merak terhadap eks karyawan organik ASDP, kini berujung masalah, saat ini para korban yang terkena pemberhentian hubungan kerja telah didampingi kuasa hukum dan melaporkan pihak PT ASDP Cabang Merak ke APH yakni Polda Banten, pada Senin (20/05/2024).
Dengan tuduhan korupsi sejumlah karyawan organik ASDP Pelabuhan Merak dimutasi dan akhirnya diberhentikan secara sepihak, dengan kejadian tersebut para eks karyawan merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten.
Kami dari kuasa hukum 7 korban PHK oleh oknum PT ASDP Merak hari ini kami melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polda Banten,” terang Adelia Harjono SH kuasa hukum eks karyawan organik PT ASDP saat di wawancarai.
“Disini kami melaporkan bahwa adanya dugaan pemecatan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Oknum-oknum ASDP, dengan tuduhan klien kami melakukan kurupsi,” ungkapnya.
Sementara itu Forson eks karyawan korban PHK menjelaskan, dengan kejadian yang menimpa kami, tentunya ini sangat merugikan kami sehingga kami menunjuk salah satu pengacara untuk pendampingan hukum dan melapor ke pihak APH.
“Karena kami merasa tidak puas atas apa yang disangkakan terhadap kiami sehingga berujung dengan pemecatan kerja sepihak yang dilakukan oleh oknum PT ASDP,” imbuhnya.
Lanjut Forson, disini kami hanya menuntut agar kami diperkerjakan kembali di PT ASDP dan kami juga sangat malu ketika kami dibilang korupsi,” tutupnya.[RED/**]
Tidak ada komentar