DelikAsia, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Kasus ini menyoroti pengelolaan perkebunan sawit yang diduga sarat penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya pada Jumat, 16 Mei 2025, menyatakan bahwa penyerahan tersebut dilakukan dalam rangkaian Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kelima tersangka yang diserahkan yakni RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT DAM pada 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008–2013; AM, Sekretaris BPMPTP 2008–2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010–2016.
Kelima nama itu diduga terlibat dalam praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan lahan sawit yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, hingga 4 Juni 2025.
“Dengan selesainya Tahap II, kewenangan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum,” ujar Vanny. Ia menambahkan bahwa JPU kini tengah menyusun dakwaan dan melengkapi berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi babak baru dari deretan panjang skandal korupsi yang menyeret para kepala daerah dan aparatur negara dalam eksploitasi sumber daya alam. Praktik korupsi di sektor perkebunan, terutama sawit, dinilai sebagai salah satu modus klasik yang melibatkan kolaborasi penguasa dan pengusaha.
Seorang pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya yang enggan disebut namanya menyebut perkara ini sebagai ujian integritas penegakan hukum di daerah. “Jika tidak transparan dan tuntas, publik akan makin skeptis terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” katanya.
Kejati Sumsel belum mengungkap secara rinci jumlah kerugian negara dalam perkara ini. Namun, menurut sumber internal penegak hukum, nilai kerugiannya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama mengingat posisi strategis para tersangka dalam sistem pemerintahan daerah, demikian pungkas Vanny.[Safar/**]
Tidak ada komentar