
DelikAsia.com, (Palembang-Sumsel) | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan pada 17 Oktober 2024. Langkah ini diambil terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset yayasan, berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 yang dikeluarkan pada 31 Juli 2024.


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berupa :

Dalam penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.


Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan yayasan tersebut. Dokumen dan barang yang disita diharapkan dapat memberikan bukti yang kuat untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam transaksi penjualan aset.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa semua tindakan ilegal dalam pengelolaan aset yayasan tidak dibiarkan tanpa sanksi.[Safar/**]







Tidak ada komentar