x

Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Okt 2024 22:58 0 129 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |   Pada Selasa, 29 Oktober 2024.melalui keterangan konferensi pers Kapuspenkum Harli Siregar menjelaskan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2023.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah:

  • Tersangka TTL – Selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
  • Tersangka CS – Selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kasus Posisi:

Pada tahun 2015, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula. Namun, Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan tetap memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor GKP. Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT AP tidak mengikuti prosedur Rakor dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri.

Pada 28 Desember 2015, Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian membahas kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional pada tahun 2016.

Antara November hingga Desember 2015, Tersangka CS memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP, yang diketahui oleh Direktur Utama PT PPI saat itu.

Pada Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri, dengan target pengolahan GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI menjalin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya, meskipun seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan hanya BUMN yang berhak melakukan impor.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor komoditas strategis di Indonesia.[S4F4R/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x