DelikAsia.com, (Jakarta) | Berdasarkan sumber dalam rilis resmi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, pada hari ini, selasa (8/10), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Acara tersebut berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta.
Audit ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Kasus ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi pada periode 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penerimaan hasil audit ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan lebih lanjut dan penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan total kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera mencapai Rp.488.948.696.131,56 (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Lima Puluh Enam Rupiah).
Dengan demikian, dari hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam penyidikan lebih lanjut dan penegakan hukum terkait kerugian negara yang disebabkan oleh pengelolaan tambang yang tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta terkait penghitungan kerugian negara yang telah diaudit.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menegakkan hukum dan memastikan akuntabilitas atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Andalas Bara Sejahtera.[S4F4R/**]
Tidak ada komentar