DelikAsia.com, (Bandar Lampung) | Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya salah satu diantaranya yang saat ini memberikan pendampingan kembali atas pelaksanaan persidangan permohonan perwalian dari Ketua Umum Yayasan Bussaina Kota Bandar Lampung terhadap anak atas nama Aisha Salmafina dan anak Athafariz Ergadya Musyaffa, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yulia Susanda, S.H, M.H, pada Senin (26/8/2024).
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dinas Sosial dengan membawa surat tugas dari Pimpinan Instansi dihadiri oleh JPN Kejari Bandar Lampung yakni Oktavia Musrika, SH, dan Togiana Febriyanti, SH, M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021.
Kejari Bandar Lampung dibawah Kepemimpinan Helmi, S.H, M.H sebagai Kepala Kejari Bandar Lampung melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bambang Irawan, SH, MH terus menorehkan terobosan dan inovasi melalui agenda tersebut yang merupakan pilot project atau inovasi penegakan hukum baru di bidang Datun yang pertama di Lampung dan berhasil dilaksanakan.
Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.
Permohonan penetapan perwalian ini diajukan untuk 10 anak yang belum dewasa dan belum mempunyai legalitas perwalian sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan.
Untuk diketahui pada hari Selasa (27/8/2024) akan dilaksanakan sidang permohonan perwalian atas nama anak Sheza Mafariza dan atas nama anak Inayah Ghalia Humairah.[F4R]
Tidak ada komentar