
Hakim menolak permohonan praperadilan, menguatkan posisi Kejati Sumsel sebagai termohon. Palembang, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Dua tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut adalah KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal Qory Oktarina di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026). Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk pemohon RA dan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang untuk pemohon KT.
Persidangan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon, Darmadi Djufri dan tim, serta pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon ditolak seluruhnya. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka, dinyatakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim tetap berlanjut.(*/Red)







Tidak ada komentar