x

Selat Hormuz dan Dilema Global: Antara Kepentingan Energi dan Keterbatasan Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Mar 2026 02:57 0 76 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Peta konflik global terus berubah. Kekuatan militer bukan lagi satu-satunya penentu. Tekanan ekonomi dan penguasaan jalur energi kini menjadi senjata strategis yang mampu mengguncang stabilitas dunia.

Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Pontoh. Ia menyoroti meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah, terutama terkait posisi krusial Selat Hormuz.

Menurut Pontoh, dalam lanskap geopolitik modern, perang tidak selalu hadir dalam bentuk konfrontasi terbuka.

“Perang saat ini tidak harus menggunakan senjata. Tekanan ekonomi, manipulasi ketidakpastian, hingga penguasaan jalur distribusi energi justru bisa menjadi alat yang lebih efektif,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/3).

Ia menjelaskan, Iran memiliki keunggulan strategis tanpa perlu menutup Selat Hormuz secara fisik. Cukup dengan meningkatkan eskalasi atau menciptakan persepsi risiko, dampaknya sudah terasa secara global.

“Ancaman saja sudah cukup. Ketika risiko meningkat, harga minyak naik, inflasi terdorong, dan negara importir energi seperti Indonesia langsung terdampak,” jelasnya.

Namun, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek geopolitik. Pontoh menilai, dimensi hukum internasional juga menghadapi tantangan serius.

Mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), Selat Hormuz sebagai jalur pelayaran dunia seharusnya tetap terbuka melalui rezim lintas transit.

“Secara hukum, tidak boleh ada hambatan terhadap pelayaran internasional. Tapi hukum internasional lebih banyak mengatur tindakan nyata, bukan ancaman atau tekanan tidak langsung,” tegasnya.

Kondisi ini, lanjut dia, menciptakan “wilayah abu-abu” dalam hukum internasional. Negara bisa memberi tekanan besar tanpa secara formal melanggar aturan.

“Secara formal mungkin tidak ada pelanggaran, tetapi dampaknya nyata dan sistemik. Ini tantangan besar bagi hukum internasional,” tambahnya.

Pontoh juga mengingatkan, dalam perspektif hukum humaniter, jalur energi global tidak semata objek strategis, tetapi menyangkut kepentingan sipil dunia.

“Ketika distribusi energi terganggu, dampaknya langsung ke masyarakat—harga pangan naik, biaya hidup meningkat, hingga potensi krisis sosial,” katanya.

Bagi Indonesia, dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Ketergantungan pada impor energi membuat gejolak di Selat Hormuz berimbas langsung ke dalam negeri.

“Kita akan menghadapi tekanan pada APBN, subsidi BBM, inflasi, hingga nilai tukar rupiah. Ini sangat konkret,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memperkuat ketahanan energi nasional. Mulai dari diversifikasi sumber energi hingga pembangunan cadangan strategis.

“Tidak cukup hanya mengandalkan hukum internasional. Kita harus realistis dengan memperkuat ketahanan energi dalam negeri,” tegasnya.

Di tingkat global, Pontoh mendorong pembaruan norma hukum internasional agar lebih adaptif terhadap konflik modern yang kian kompleks.

“Jika tidak, hukum internasional akan tertinggal, sementara dinamika kekuasaan berkembang jauh lebih cepat,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pelajaran dari dinamika Selat Hormuz menunjukkan bahwa kekuatan geopolitik kini ditentukan oleh kemampuan mengendalikan ketergantungan global.

“Pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga kepentingan. Dan dalam banyak kasus, kepentingan lebih dominan dibandingkan norma,” tutupnya.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x