
Delik Asia, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Selasa, 15 Juli 2025. Penyerahan itu menandai dimulainya Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis menjelaskan bahwa dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MO dan MH. MO merupakan penasihat hukum dalam perkara ini, sementara MH menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Musi Banyuasin.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam obstruction of justice—upaya menghalangi atau mengintervensi proses penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur digital desa yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Usai penyerahan, MO dan MH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Dengan tuntasnya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum Kejari Musi Banyuasin. “Tim JPU tengah menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan skandal korupsi berjamaah dalam proyek digitalisasi desa yang menyasar ratusan titik di wilayah Musi Banyuasin. Sejumlah pihak disebut ikut terlibat dalam memanipulasi proyek dan menghambat penegakan hukum. Penyidik masih terus mendalami kerugian negara serta peran pihak-pihak lainnya.[Red/**]







Tidak ada komentar