x

Penyidik Dalami Dugaan Korupsi Kredit KUR Mikro Bank Pemerintah di Semendo

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 23:05 0 26 Redaksi

Sumatera Selatan, (Delik Asia) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Sementara keterangan konferensi pers yang disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis pada Rabu (7/1/2026), dijelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 127 saksi guna memperkuat konstruksi perkara.

Selain itu, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka tersebut telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan dan saat dilakukan pengecekan ke kediamannya tidak berada di tempat. Oleh karena itu, sejak 31 Desember 2025, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejalan dengan proses penyidikan, Kejati Sumsel saat ini juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan estimasi sementara, potensi kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Penghitungan ini dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.

Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim pada periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Setelah tahap pemberkasan oleh penyidik (Tahap I) dinyatakan selesai, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap (P21), maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri guna segera disidangkan.

Di luar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kasus kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara terpisah ini, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.

Langkah penegakan hukum ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memperkuat tata kelola sektor keuangan dan perbankan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di daerah, khususnya di Kabupaten Muara Enim dan sekitarnya.(*/Safar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x