x

DPO Kasus Kekejaman Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Feb 2025 00:08 0 29 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan keberhasilan Tim Tangkap Buron (TABUR) dalam menangkap terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang, setelah hampir dua tahun menjadi buron.

1. Kronologi Penangkapan

Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Melakukan Kekejaman dan Penganiayaan Terhadap Anak.” Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023.

Dalam proses persidangan, terpidana tidak hadir dengan alasan sah (in absentia), dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

2. Status DPO dan Proses Pengejaran

Setelah melarikan diri, Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Tim Tabur Kejati Sumsel yang sudah melakukan pengejaran selama lebih dari dua minggu, akhirnya berhasil melacak keberadaan terpidana.

Selama pelarian, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, Kota Jambi, Kota Riau, hingga akhirnya ke Kota Banda Aceh. Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya mendapat informasi bahwa terpidana berada di rumah orang tuanya di Kota Palembang. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan yang berjalan lancar dan tanpa hambatan.

3. Proses Hukum Selanjutnya

Setelah penangkapan tersebut, pada hari yang sama, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini adalah hasil dari upaya maksimal Tim Tabur Kejati Sumsel yang terus bekerja keras untuk menegakkan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan, serta menghimbau agar seluruh pihak terus mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Demikian disampaikan melalui rilis resmi puspenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diterima redaksi Delik Asia, semoga penangkapan ini menjadi langkah penting dalam perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x