DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Jumat 26 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu Sdr. HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice), yakni sebagai berikut:
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pasal yang disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni Tersangka FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, Tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (K.3.3.1)
Tidak ada komentar