
Sumsel, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM pada Selasa, 28 April 2026, yang berlokasi di fasilitas batching plant perusahaan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Berdasarkan rilis resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, tindakan penyitaan ini dilaksanakan berlandaskan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk kurun waktu 2018 hingga 2022. Upaya ini tidak hanya dimaksudkan untuk mengamankan barang bukti, tetapi juga untuk mengurai secara komprehensif konstruksi perkara guna menemukan kebenaran materiil.
Mengacu pada Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, aset yang berhasil diamankan meliputi delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit kendaraan roda empat jenis dump truck, serta satu unit alat berat berupa excavator. Seluruh aset tersebut diduga memiliki relevansi langsung dengan aktivitas yang menjadi objek penyidikan.
Pelaksanaan penyitaan berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari mekanisme hukum yang akuntabel, pada Rabu, 29 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Langkah ini merupakan wujud pemenuhan prosedur hukum sekaligus penguatan legitimasi atas tindakan yang telah dilakukan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan.(*/Red)







Tidak ada komentar